Welcome to my blog

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, May 31, 2013

Makalah Larangan Suap dan Korupsi dalam Islam




Korupsi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dilarang, karena korupsi merusak mental atau akhlak suatu bangsa yang bisa dikenakan tindak pidanan sebagaimana hukumannnya. Untuk menanggulanginya, harus memahami dan kemudian merealisasikannya dalam perbuatan.

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188 Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

A. LARANGAN MENYUAP (RISYWAH)

“Dari Abdullah bin Amr bin Ash r.a. berkata Rasulullah melaknat penyuap dan yang diberi suap”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh Ahmad dalam kitab al-Qadha, oleh Ibnu Majah dalam al-Ahkam, dan oleh At-Tabrani dalam as-Shagir. Kata al-Haitami, para perawinya orang-orang yang terpercaya. Penyusun kitab Subulussalam menyebutkan hadis ini dalam bab riba, karena sesungguhnya kutukan kepada orang tersebut memberikan pengertian bahwa pengambilan harta orang lain itu menyerupai riba.

Kata suap yang dalam bahasa Arab disebut “Rishwah” atau “Rasyi”, secara bahasa bermakna “memasang tali, ngemong, mengambil hati”

Banyak yang memberikan definisi tentang suap ini sehingga menurut istilah dikenal beberapa pengertian suap, seperti uraian berikut:

1. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat orang yang diberi tersebut dapat menolong orang yang memberi. Maksudnya, sesuatu yang dapat berupa uang ataupun harta benda yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan meraih sesuatu yang diinginkan, berkat bantuan orang yang diberi tersebut.

2. Suap adalah sesuatu yang diberikan setelah seseorang meminta pertolongan secara kesepakatan.

3. Suap adalah sesuatu yang diberikan untuk mengeksloitasi barang yang hak menjadi batil dan sebaliknya. Artinya sesuatu ini diserahkan kepada orang lain supaya ia ditolong walaupun dalam urusan kepada orang lain supaya ia ditolong walaupun dalam urusan yang tidak dibenarkan oleh syara’.

4. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang agar orang yang diberi itu memberi hukuman dengan cara yang batil atau memberi suatu kedudukan atau supaya berbuat dzalim.

5. Suap adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya supaya orang itu mendapatkan kepastian hukum atau memperoleh keinginannya.

1) UNSUR-UNSUR SUAP

Di atas telah dikemukakan beberapa versi tentang definisi suap, maka di sini dapat digarisbawahi bahwa unsur-unsur suap adalah sebagai berikut:
Penerima suap, yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain baik berupa harta atau uang maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, padahal tidak dibenarkan oleh syara’, baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa.
Pemberi suap, yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya.

Suapan, yaitu harta atau uang/barang atau jasa yang diberikan sebagai sarana untuk mendapatkan benda dan atau sesuatu yang didambakan, diharapkan, atau diterima.

2) MACAM-MACAM SUAP

a. Suap untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.
Halal itu jelas, haram itu jelas. Hak itu kekal dan batil itu sirna. Syariat Allah merupakan cahaya yang menerangi kegelapan yang menyebabkan orang-orang mukmin terpedaya dan para pelaku kejahatan tertutupi dan terlindungi. Maka, setiap yang dijadikan sarana untuk menolong kebatilan atas kebenaran itu haram hukumnya.

b. Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan serta kedzaliman.
Secara naluri, manusia memiliki keinginan untuk berintraksi sosial, berusaha berbuat baik. Akan tetapi, terkadang manusia khilaf sehingga terjerumus ke dalam kemaksiatan dan berbuat dzalim terhadap sesamanya, menghalangi jalan hidup orang lain sehingga orang itu tidak memperoleh hak-haknya. Akhirnya, untuk menyingkirkan rintangan dan meraih hak-haknya terpaksai harus menyuap. Suap-menyuap dalam hal ini (dilakukan secara terpaksa), menurut Abdullah bin Abd. Muhsin suap menyuap dalam kasus tersebut bisa ditolerir (dibolehkan). Namun ia harus bersabar terlebih dahulu sampai Allah membuka jalan baginya.

Sekarang yang menjadi perntanyaan, siapakah yang berdosa apabila terjadi kasus suap-menyuap seperti itu? Yang menyuap atau yang menerma suap? Ataukah keduanya? Dalam hal ini ada dua pendapat:
Pertama, menurut jumhur ulama, yang menanggung dosa hanya penerima suap. Kedua, menurut Abu Laits as-Samarqandi berkata, “Dalam kasus seperti ini (suap untuk mencegah kedzaliman) tidak ada masalah jika seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain demi mencari kebenaran.”

Korupsi baik terhadap umum maupun milik Negara yang dianggap sebagai perbuatan salah/curang diharamkan dalam Islam dan diancam dengan adzab akhirat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 161 :
.
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”

Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar, yang dikhianati oleh Allah dan Rasulnya. Karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim hendaklah tidak menerima pemberian apapun dari pihka manapun selain gajinya sebagai hakim.

Untuk mengurangi perbuatan suap-menyuap dalam masalah hukum, jabatan hakim lebih utama diberikan kepada mereka yang berkecukupan karena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawa dirinya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Sebenarnya, suap menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagaia aktkivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadis lainnya, suap menyuap tidak dikhsuskan terhadap masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam hadis:

“Dari Abdullah bin Amr, berkata: “Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang disuap. (HR. Turmudzi)

Misalnya dalam penerimaan tenaga kerja, jika dilakukan karena adanya besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemampuan, hal itu diyakini akan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa pekerja tersebut tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat.

Begitu pula suatu proyek atau tender yang didapatkan melalui uang suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada dalam gambar, tetapi mengurangi kualitasnya agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat ditutupi dan tidak dapat tertutupi dan ia tidak merugi, sehingga tidak jarang hasil pekerjaan tidak tahan lama atau cepat rusak, seperti banyak jalan dan jembatan yang seharusnya kuat 10 tahun, tetapi baru lima tahun saja telah rusak.

Dengan demikian, kapan di mana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak, dengan demikian, larangan Islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan di dunia dan disiksa Allah SWT kelak di akherat.
Sangat disayangkan, suap menyuap dewasa ini sudah menjadi penyakit menahun yang sangat sulit untuk disembuhkan, bahkan disinyalir sudah membudaya, segala aktivitas, baik yang berskala kecil maupun besar tidak terlepas dari suap menyuap. Dengan kata lain, sebagaimana diungkapkan M.Qurais Shihab bahwa masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar (tidak dibenarkan) dapat menjadi Ma’ruf (dikenal dan dinilai baik) apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang yang ma’ruf maupun dapat menjadi munkar bila tidak lagi dilakukan orang.

B. LARANGAN BAGI PEJABAT UNTUK MENERIMA HADIAH

Terdapat hadis Nabi yang datang dari Abu Humaid Assa’id r.a berkata, “Rasulullah mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah/zakat, kemudian setelah selesai ia datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Ini untukmu dan ini untuk hadiah yang diberikan orang kepadaku.” Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Mengapa anda tidak duduk saja di rumah ayah atau ibu anda untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak (oleh orang)? “Kemudian sesudah shalat, Nabi SAW berdiri, setelah tasyahud memuji Allah selayaknya, lalu bersabda, “Amma ba’du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata, ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah.


Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak, Demi Allah yang jiwa Muhammad di tangan-Nya tiada seorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi) melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya, jika berupa onta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembik, maka sunggu aku telah menyampaikan. Abu hamid berkata, “Kemudian Nabi SAW mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas dalil tentang haramnya memberi hadiah dan menerimanya terhadap seorang pejabat. Hal itu merupakan pengkhianatan, karena ia berkhianat terhadap jabatan atau kekuasaannya.



A. Kesimpulan

Korupsi merupakan salah satu bentuk perbuatan yang dilarang, karena korupsi merusak mental atau akhlak suatu bangsa yang bisa dikenakan tindak pidanan sebagaimana hukumannnya. Untuk menanggulanginya, harus memahami dan kemudian merealisasikannya dalam perbuatan.
Kata suap yang dalam bahasa Arab disebut “Rishwah” atau “Rasyi”, secara bahasa bermakna “memasang tali, ngemong, mengambil hati”
 Adapun macam-macam suap adalah :
1. Suap untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.
2. Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan serta kedzaliman.
Hadis Nabi menerangkan bahwa haram hukumnya bahwa memberi hadiah dan menerimanya terhadap seorang pejabat. Hal itu merupakan pengkhianatan, karena ia berkhianat terhadap jabatan atau kekuasaannya

B. Saran


Dengan adanya penjelasan di makalah ini semoga kita semua memahami betul akan bahayanya korupsi dan kolusi jika masih tetap menyebar luas di tanah air ini. Dan semoga kita semua terhindar dari apa yang namanya korupsi, kolusi dan perbuatannya yang lainnya yang dilarang oleh Agama Islam. 

Thursday, May 30, 2013

Urgensi Al-Aqsha Bagi Ummat Muslimin




Al-Quds merupakan tempat yang agung dan mulia di dalam islam, baik secara aqidah, peradaban, dan dari segi sejarah dan wawasan. Sebagaimana dia merupakan tempat yang agung di hati kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Kemudian mewujudkan kemerdekaan Al-Quds secara khusus dan Palestina secara umum dari dosa para perampok yahudi merupakan tahapan yang penting dalam sejarah peradaban Islam.

Al-Quds merupakan kota yang diberkahi yang telah disaksikan Allah keberkahannya dari langit ke tujuh, dimana Allah SWT berfirman: "Maha Suci Allah yang telah menjalankan hambanya pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah kami berkahi sekelilingnya supaya kami perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (Q.S Al-Isra: 1).
Al-Quds adalah satu-satunya kota di luar jazirah arab yang turun padanya Al-Quran yang dibacakan pada waktu peristiwa Isra Mi'raj, dimana hal ini turun padanya sebagai pengkhususan masjid Al-Aqsha, Allah berfirman; "Dan tanyakanlah kepada orang yang telah kami utus dari sebelum kamu dari para rosul kami, apakah kami menjadikan tuhan yang disembah selain Allah" (Q.S Azzuhruf : 45).
Keberkahan kota suci ini tercermin dengan keberadaannya menjadi kiblat pertama bagi umat Islam, menjadi masjid kedua yang dibangun di dunia, dan merupakan kota suci ke tiga, itulah Masjid Al-Aqsha. Dimana sholat di dalamnya setara dengan shalat 500 kali di masjid lainnya, sesuai dengan sabda Nabi SAW: " Shalat di Masjdil Haram sebanding dengan seratus ribu kali shalat di masjid lain, dan shalat di masjidku (Masjid Nabawi) sama dengan shalat seribu kali di masjid lain, dan shalat di masjidil aqsha sama dengan lima ratus kali shalat di masjid lain". Dan itu termasuk masjid-masjid yang ditekankan untuk di kunjungi, berdasarkan hadist Nabi SAW: "Tidak di tekankan melakukan safar kecuali ke tiga masjid, Masjidil Haram, Masjidku (masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha".

Berkah Baitul Maqdis tercermin dengan keberadaannya menyambut tamu paling agung di atas bumi ini yaitu Muhammad SAW, yang kemudian beliau shalat sebagai imam bagi para nabi-nabi yang lain pada malam Isra Mi'raj, sebagaimana bumi ini telah menerima berkah dan kemuliaan pada saat Ummar bin Khattab menerima kunci Baitul Maqdis dari penguasa pada saat itu yang bernama Sophronius, kejadian itu terjadi setelah kaum muslimin mengepungnya dibawah komando Abu Ubaidah bin Amir Al jarrah, begitu pula ketika Shalahudin Al Ayubi membebaskan Baitul Maqdis, dan hal ini bukan semata-mata karena aksi militer atau peperangan antara kita dengan kaum penjajah, akan tetapi merupakan peperangan antara haq dan batil, antara iman dan kufur. 

Kemudian membebaskan Baitul Maqdis merupakan suatu kemuliaan bagi ummat islam, dan kekuatan bagi terbentuknya proyek islam, ini menunjukkan bahwa ummat islam adalah pemilik risalah suci sekaligus sebagai penjaga sejarah para nabi dan warisan mereka secara umum, serta sebagai penjaga aqidah tauhid secara khusus sesuai ajaran para nabi dan rasul.
Dan penulis berpendapat bahwa perjalanan menuju Al Quds dan Al Aqsha harus melewati berbagai tahapan, yang terpenting antara lain:
Tahapan Pertama: Pemahaman Generasi Umat tentang Hakekat Perang dengan orang Yahudi
Jalan menuju Al Quds itu wajib ditempuh oleh umat islam dengan cara memahamkan generasi muda umat islam bagaimana cara menentang para penjajah yahudi ini, dan permusuhan kita dengan mereka adalah permusuhan secara aqidah, yaitu permusuhan antara haq dan batil, mengetahui hakikat ini adalah dasar yang sangat penting dalam strategi jihad sesuai syariat, dan mengetahui strategi dan taktik musuh merupakan bagian dari pertahanan diri dari serangan musuh terhadap kita atau menyerang balik terhadap mereka, yahudi telah memusatkan serangan kepada kita dengan menyebarkan paham-paham sesat mereka, dimana para pembesar yahudi selalu menyebarkan aqidah dan ajaran mereka dan kebangsaan mereka dan cara hidup mereka, sebagaimana para pembesar mereka mengatakan: "kami tidak berbuat sebagaimana orang-orang arab berbuat, mereka memisahkan ajaran agama dengan politik, oleh karna itu, mereka (yahudi) dalam bidang pertahanan senantiasa memperhatikan pesan-pesan agama agama sampai melazimkan para prajuritnya untuk menggantungkan naskah-naskah taurat pada kendaraan mereka atau mengalungkannya kepda setiap prajurit sebagaimana mereka menasehati para prajurit dengan nasehat yang suci yang mendorong untuk penyerangan umat islam. Dan mereka mempromosikan dengan syurga. 

Adapun kepimpinan politik mereka, kebanyakan kebanyakan mereka menamai partai-partai mereka dengan nama-nama dari taurat atau sengan nama-nama pemimpin agama mereka sebagai penghormatan terhadap agama mereka. Begitu juga mereka mewajibkan kepada pemerintah secara terus-menerus untuk berpegang pada undang-undang rakyat yahudi yang bersumber dari taurat baik pemerintah yang terdiri dari sayap kanan atau kiri, baik yang lurus atau yang melenceng.

Sebagaimana politik luar negri mereka yang tidak mewajibkan untuk menepati semua kesepakatan/perjanjian apapun yang diadakan dengan selain yahudi. Maka kitab taurat mereka juga memberikan dosa terhadap perbuatan mereka yang sudah berubah tidak karena seperti orang yang telah diampuni dosanya, solat setahun sekali untuk  menghapus dosanya yang telah mereka akui, dan perjanjian yang telah mereka langgar, kemudian jika ada yang mengatakan bahwa aqidah yahudi adalah aqidah yang sesat dan bathil maka kita harus mengatkan bahwa aqidah kita adalah aqidah yang beanar, ajaran yang benar, oleh karna itu wajib bagi umat islam berpegang teguh terhadap kitab alah dan sunah nabi mereka, karna keduanya adalah sumber kekuatan kita dan rahasia hidayah kita dan sebab keberuntungan kita didunia dan diakhirat, sebagaimana rosulullah SAW bersabda "saya tinggalkan sesuatu kepada kamu,, maka berpegang teguhlah kamu terhadapnya maka kamu tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah RosulNya". Maka dari itu memahami kebiasaan musuh dan mengetahuin hakikat cara menyerang mereka adalah trik pertama menuju al quds.
Tahapan Kedua: Pemimpin yang Bersahaja
Perjalanan menuju Palestina dan Al Quds, memerlukan seorang pemimpin yang di lahirkan dari kemuliaan agama islam, seorang pemimpin yang bersahaja dan bersungguh-sungguh dalam membela agama islam dan memperjuangkan kemuliaan-kemulian agama islam. Perjalanan ini tidak mungkin bisa ditempuh oleh seorang hamba dunia, oleh karena itu perlu adanya pembersihan dari setiap sifat penghambaan dunia dari diri setiap pemimpin muslim. Musuh-musuh islam sangat tau persis bahwa kehancuran peradaban mereka d isebabkan karena munculnya pemimpin-pemimpin umat islam yang bangga dengan islamnya, dan senantiasa berpegang teguh dengan Al-Quran, serta pemimpin-pemimpin yang yakin bahwa kemuliaan hanya bisa didapat dengan islam, tanpa islam yang ada hanyalah kehinaan.

Umat islam perlu untuk berfikir kembali bagaimana bisa mengulang sejarah dan bisa menghilangkan sifat pengecut dan hanya ikut-ikutan saja, dan bagaimana umat ini bisa mencetak seorang pemimpin yang bersahaja seperti Ummar bin Khattab. Dia berhasil menaklukkan Al Quds seraya berkata: Kami adalah kaum yang Allah muliakan dengan islam, dan jika kami mencari kemuliaan tanpa islam maka Allah justru akan menghinakan kami". Atau Shalahudin Al Ayubi, yang tumbuh dengan pendidikan untuk mencintai Al Aqsha, Al Quds, dan Palestina. 

Sehingga sedari kecil dia sudah membawa amanat, dan ketika dewasa dia bisa menaklukkan Al Quds atas izin Allah. Sehingga ia bisa membersihkan tempat Isra nabi Muhammad SAW dari noda-noda kaum salib. Yang akhirnya Allah abadikan namanya dan angkat derajatnya di seluruh Alam semesta.

Tahapan Ketiga: Persatuan Umat
Perjalanan menuju Al Quds dan Palestina harus ditempuh melalui persatuan ummat yang dipimpin seorang pemimpin yang satu, bendera yang satu dan tujuan yang satu. Fenomena Salahudin Al Ayubi dalam menaklukkan Baitul Maqdis harusnya menjadi sebuah fenomena sejarah yang harus kita renungi dan pelajari dengan sungguh-sungguh, yang mana usaha Salahudin ini merupakan bukti sejarah bahwa persatuan ummat adalah kunci kemenangan. Dan sudah seharusnya peristiwa ini bisa meninggalkan dampak positif yang besar dalam kehidupan kita dan persiapan kita untuk menghilangkan segala kemunduran dan kehinaan yang menimpa umat ini di tahun-tahun sebelumnya.

Kaum salib sudah sangat berani terhadap umat Islam ketika umat ini terpecah belah menjadi kelompok-kelompok kecil dan Negara-negara kecil, sehingga umat ini saling berselisih, bertikai dan berperang. Sehingga menjadi sangat mudah bagi musuh-musuh umat islam untuk melecehkan kemuliaan ummat islam mengotori serta merampok kesucian. Pada abad 12 ummat islam menjadi ummat yang hina dibawah penderitaan penjajahan kaum salib. Ummat islam menangisi apa yang telah lalu dan merasa terlukai dengan keadaan mereka sekarang, keadaan umat terus berlanjut seperti ini sampai datanglah Salahudin Al Ayubi untuk mengembalikan sisa-sisa kepercayaan diri umat islam agar tetap terjaga dan untuk menjadikan risalah islam dan syariah nya bisa diterapkan. 

Maka mulailah Salahudin dengan menyatukan kembali Negara-negara kecil dan menyiapkan bala tentara setelah Salahudin bisa meyakinkan umat bahwa kaum salib tidak akan meninggalkan tanah kaum muslimin kecuali dengan pedang, dan apapun yang diminta dengan paksa harus diminta kembali dengan paksa pula.
Hari ini kita saksikan yahudi telah kembali  mengambil perannya dengan menjajah banyak Negara, menghinakan banyak orang dan mengusir paksa bangsa Palestina dari tanah nenek moyang mereka. Kedua gambaran diatas sangat sesuai dengan apa yang terjadi. Gambaran pertama terjadi pada abad 12 masehi, dan gambaran kedua diterapkan yahudi di abad 20 dan 21 masehi.
Gambaran pertama dipakai oleh barat untuk menjajah ummat islam di jazirah arab yang terpecah belah, adapun gambaran kedua dipakai orang-orang yahudi. Ummat islam dalam kondisi terpecah belah seperti ini ketika mendapatkan gempuran dan serangan dengan dua model gambaran diatas pasti mudah untuk dikalahkan. Sehingga umat islam dalam kondisi seperti ini memerlukan persatuan umat, pemimpin yang satu, dan terbitnya kembali kejayaan.
Tahapan Keempat: Jihad Fi Sabilillah
Jalan menuju Al Quds dan palestina harus ditempuh dengan jihad fi sabilillah karena dengan jihad, ummat ini bisa menemukan kembali harapannya sebagai ganti datri keputus asaan, dan kekuatannya setelah kelemahan, dan kemuliaan setelah kehinaan, dan tekad yang kuat setelah pasrah. Cepat atau lambat pertolongan Allah pasti akan datang dan janji Allah pasti akan terbukti dengan perantara orang yang mulia atau yang dianggap remeh sekalipun. Dialah Allah yang telah menjanjikan kaum mu'minin dengan kemenangan sebagaimana dalam firmanNya: " Wahai orang-orang yang beriman jika kamu menolong (agama) Allah pasti Allah akan menolongmu dan mengokohkan pijakannmu" (Q.S Muhammad: 7)
Eksistensi zionis yang telah merampas hak-hak islam merupakan eksistensi yang kejam, dan runtuhnya zionis akan terjadi dengan pindahnya peperangan dari tingkat kelompok ketingkat dunia islam, yang semua itu akan berimbas pada luluh lantaknya kejayaan mereka (yahudi), sejak penjajahan di palestina terjadi barat dan yahudi sangat antusias dan memperhatikan sekali masalah-masalah yang berkaitan dengan Palestina-zionis, dan bagaimana bisa menghilangkan masalah ini dari telinga umat islam, mereka sudah berhasil dalam hal tersebut akan tetapi suatu kebenaran harus saya katakana di momen konferensi ini, yaitu dengan diadakannya konferensi tingkat dunia di tempat saudara kami (Indonesia) tentang pembebasan Al Quds dan Palestina akan mampu mengangkat masalah ini dari tingkat kaum dan kelompok ke level dunia islam. 

Karena memang masalah Al Quds dan Al Aqsha dan palestina merupakan kepentingan dunia islam, dan karena masjid Al Aqsa milik umat islam di seluruh dunia. Konferensi ini merupakan langkah yang penuh berkah yang telah kalian tempuh wahai orang-orang yang telah bersungguh-sungguh dalam menyukseskan konferensi ini ! pelu kalian ketahui bahwa konferensi ini merupakan langkah penuh berkah menuju pembebasan Al Quds dan palestina, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi umat islam untuk mendukung kokohnya bangsa palestina, dan jihad mereka ketika menghadapi berbagai macam serangan dari zionis di berbagai hal, mislanya usaha zionis untuk menghancurkan Al Quds, membuat galian-galian, dan usaha mereka untuk mendirikan kuil Solomon yang mereka yakini, serta penghancuran pemukiman kaum muslimin di Al Quds, pengusiran penduduk keluar Al Quds, dan mereka melarang orang-orang Palestina untuk shalat di masjid Al Aqsha.

Dukungan ummat islam terhadap bangsa palestina dalam upaya pembebasan Al Quds dan palestina sampai sekarang masih sangat kurang, ummat islam harus berani mengangkat tinggi-tinggi bendera jihad di jalan Allah karena hal tersebut bisa menggetarkan eksistensi zionis dan memperingatkan akan runtuhnya mereka, seperti yang dikatakan Simon Peres  pemimpin Negara Yahudi :" tidak mungkin akan tercipta keamanan di daerah ini selama umat islam masih mengangkat pedang, dan kami tidak akan yakin dengan masa depan  kami sampai umat islam menyarungkan pedangnya untuk selama-lamanya.

Para hadirin-hadirat, ikhwan-akhwat sekalian, sudah sejak dulu Al-Quds dan Palestina menjadi arena pertempuran antara haq dan bathil, dan merupakan medan jihad fi sabilillah, sampai saat ini pun masih tempat mulia ini masih menjadi  gugurnya para syuhada, berterbangan didalamnya potongan-potongan tubuh. Perlu kalian ketahui bahwa saudara-saudara kita di Palestina mereka rela mengorbankan sesuatu milik mereka yang paling berharga untuk Palestina demi tetap berkibarnya bendera haq dan runtuhnya duri kabathilan.

Sesungguhnya tanah palestina yang di rampas dari pangkuan kaum muslimin dengan kekuatan pedang tidak akan bisa di minta kembali kecuali dengan kekuatan pedang pula, inilah satu-satunya bahasa yang di pahami musuh-musuh kita.

Wahai generasi ummat islam! Agama dan aqidahmu telah mewajibkan kamu untuk senantiasa berdiri kokoh di samping saudara-saudaramu di palestina, dan agar kamu membantu mereka dalam memerangi musuh-musuh mereka dan musuh-musuhmu. Al-Quds  milikmu, Al-Aqso milikmu, dan tempat Isro Nabi Muhammad juga milikmu. Tanah palestina adalah tanah wqkaf umat islam, semuanya adalah milik ummat islam, dan semuanya adalah amanah di pundak-pundakmu.

Sebagaimana telah kami sebutkan wahai para alim ulama, sekitar 4000 mujahid dari tanah yang diberkahi  Palestina masih mendekam di penjara-penjara zionis,  kondisi mereka sangat mengenaskan , mereka membutuhkan kebutuhan-kebutuhan hidup yang manusiawi, mereka selalu berupaya untuk memperdengarkan aspirasi mereka  kepada mereka-mereka yang berhati nurani dan masih dalam kondisi bebas, sehingga banyak dari mereka yang terjabak  dalam peperangan melawan kelaparan untuk jangka waktu yang lama, bahkan banyak dari mereka yang akhirnya meninggal. 

Para tawanan ini adalah orang –orang yang telah merasakan penderitaan penjajahan bertahun-tahun lamanya, dan mereka pula yang telah membela Masjid Al-Aqsha yang merupakan masjidnya ummat islam. Wahai para alim ulama! Saudara-saudara kita yang ditawantelah berkorban dengan masa depan mereka, dan mengorbankan masa muda mereka didalam penjara, oleh karena itu wajib bagi kita untuk mementingkan urusan mereka dan mengingatnya dalam setiap  acara-acara kenegaraan. Dan ummat islam harus mengerahklansegala upaya untuk berusaha membebaskanmereka dari tahanan, melepaskan belenggu mereka. 

Maka pembebasan para tahanan merupakan amanat bagi setiap ummat islam, sekalipun yang membebani mereka adalah orang kaya, sebagaimana yang dikatakan Al Imam Izzuddin bin Abdus Salam : "sesungguhnya menyelamatkan kaum muslimin yang ditawan kaum kafir adalah sebaik-baik ibadah disisi Alloh, seandanya saj orang-orang kaeir menawan seorang muslim saja maka wajib bagi kita untuk memerangi mereka, sehingga bisa kita bebaskan muslim yang tertawan, atau dengan menghabisi mereka semua, dan bagaimana jikyang ditawan adalah jumlah yang banyak dari kaum mislimin", kami percaya bahwa pembebasan tahanan merupakan hal yang akan semakin memperkuat kepercayaan diri para mujahid di bumi ini, dan merupakan langkah penting dalam proses pambebasan Al-Quds dan Palestina. 

Di akhir saya sampaikan:bahwa rencana zionis barat yang  telah memudahkan Negara yahudidi palestina tidak hanya tertuju pada rakyat palestina semata, tapi sebuah proyek yang memiliki sasaran seluruh mmat islam, kemyataan ini sudah tertanam di jantung ummat islam di seluruh alam dan di tempat yang memisahkan  ummat islam di asia dan ummat islam di afrika. 

Salah satu bukti kesempurnaan nikmat Allohyang diberikan kepada ummat islam adalah bahwa Negara-negara islam kaya akan sunberdaya dan manusia, dan kaya akan kekayaan-kakayaan alam dan kebaikan-kebaikannya dan dengan segala sesuatiu yang dibutuhkan. Oleh karena itu ummat islam perlu  dan harus segera bangkit dan bergerak untuk membabaskan Al-Aqso dan Al-Quds serta membersihkannya dari noda-noda kaum perampas, dan mengembalikan palestinayang di berkahi inike peta dunia islam.
Jikalau ummat islam ikhlas dalam berjihad, pasti Alloh tidak akan menghinakannya, karena Alloh telah menjanjikan hal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam firmannya:"sudah menjadi keharusan bagi kami untuk menolong orang-orang yang beriman"(QS. Arrum :47)

* Disampaikan oleh DR Mahmud Anbar pada Konferensi Internasional Pembebasan Al Quds di Bandung, Juli 2012














,




BERSATUNYA KAUM MUSLIMIN SEBAGAI KUNCI PEMBEBASAN MASJIDIL AQSHA DAN PALESTINA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BERSATUNYA KAUM MUSLIMIN SEBAGAI KUNCI PEMBEBASAN MASJIDIL AQSHA DAN PALESTINA

Oleh: Yakhsyallah Mansur

Firman Allah:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ .
"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. Al-Isra’: 1)

Ayat ini disamping menginformasikan peristiwa Isra’ dan Mi’raj, sebagai suatu peristiwa yang sangat menakjubkan dalam sejarah kehidupan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga menginformasikan bahwa masjidil Aqsha yang ada di Palestina adalah milik sah umat Islam. Menurut Muhammad Said Ramadlan al-Buthy, peristiwa Isra' dan Mi'raj ini kemungkinan yang menggerakkan Shalahuddin al-Ayubi mengerahkan segala usaha dan kekuatan untuk mengusir pasukan Salib yang menguasai Masjidil Aqsha dan bumi Palestina selama hampir satu abad. Usaha ini berhasil dengan terbebasnya Masjdil Aqsha pada tanggal 27 Rajab 583 Hijriyah.

Saat ini masjidil Aqsha berada dalam cengkraman kaum Zionis. Mereka telah melakukan berbagai macam tindakan yang menodai masjidil Aqsha dengan tujuan utama meruntuhkan masjid tersebut dan menghilangkan dari muka bumi. Karena secara geopolitik tanah Palestina berada di suatu tempat yang bernama Heart Island, barangsiapa menguasai daerah ini maka akan menguasai dunia.
Dalam rangka menguasai tanah Palestina, kaum Zionis telah melakukan berbagai macam cara baik secara halus maupun terang-terangan. Seperti menyebarkan kebohongan bahwa di bawah masjidil Aqsha terdapat suatu bangunan yang disebut dengan Haikal Sulaiman sampai dengan mengusir penduduk asli Palestina dari tanah kelahirannya. Dan sekarang mereka bertebaran di muka bumi sebagai bangsa yang seakan-akan tidak memiliki tanah air.

Selama ayat ini masih dibaca oleh umat Islam, ayat ini mengingatkan bahwa Masjdil Aqsha dan bumi Palestina tidak boleh hilang dari hati umat Islam dan tidak layak diabaikan meskipun kesibukan dan aktifitas mereka sangat padat karena siapa yang mengabaikan Masjidil Aqsha berarti mengabaikan Masjidil Haram. Sebagaimana yang dikatakan oleh Yusuf Qardlawi:
مَنْ فَرَطَ بِا الْأَقْصَى يُوشِكُ اَنْ يُفَرِّطَ بِا الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Di bawah ini akan dijelaskan sekilas tentang gerakan Zionis dan kedudukan masjidil Aqsha dalam syariat Islam serta upaya membebaskannya dari cengkraman Zionis tersebut.

Sekilas Gerakan Zionis Yahudi
Dalam pandangan Yahudi, istilah Zionis dinisbatkan pada sebuah bukit yang bernama Zion di Yerusalem. Istilah Zion di dalam al-Kitab disebut dengan Sion. Mazmur 9: 12, menyebutkan, "Bermazmurlah bagi Tuhan yang bersemayam di Sion." Sedang Mazmur 137: 1 menyebutkan, "Di tepi sungai-sungai Babil di sanalah kita duduk sambil menangis apabila kita mengingat Sion."
Menurut orang Yahudi, setelah King David menaklukkan Yerusalem dan menjadikannya sebagai ibukota kerajaannya, sejak itu seluruh upacara korban disentralkan di Yerusalem. Mount Zion – nama salah satu bukit di Yerusalem – kemudian identik dengan nama kota itu dan juga seluruh wilayah yang disebut Yahudi sebagai wilayah Israil. Bagi orang Yahudi, istilah Zion memang mengandung arti religius dan memiliki akar sejarah yang panjang. Oleh karena itu para tokoh gerakan ini menggunakan istilah Zionisme untuk menarik dukungan orang Yahudi .
Sesuai dengan namanya, gerakan ini bertujuan untuk mendirikan sebuah negara Yahudi di Zion (Yerusalem). Dalam sejarah modern, gerakan Zionis muncul setelah terjadinya pembantaian sekelompok Yahudi Rusia pada tahun 1881. Peristiwa ini disebut pogrom dan dijadikan alasan oleh sebagian orang Yahudi akan perlunya mendirikan koloni Yahudi di Palestina. Tahun 1882, kelompok pemuda Yahudi yang menyebut dirinya HOVEVE – ZION (Pecinta Zion) membentuk suatu gerakan yang membantu imigrasi ke Palestina. Mereka memulai apa yang disebut sebagai Praktek Zionisme.
Zionisme menjadi satu gerakan yang mempunyai dimensi politik, setelah tulisan Theodore Herzl (1860 – 1904) yang berjudul Der Yudanstaat diterbitkan tahun 1896. Pada tahun 1897, dalam Kongres Zionis Sedunia Pertama di Bassel Swiss, Herzl mengemukakan tentang perlunya menciptakan gerakan politik untuk mencapai tujuan kaum Yahudi yaitu berdirinya negara Yahudi di Palestina dalam tempo 50 tahun sejak Kongres Zionis Pertama tersebut.
Sejak itu, gerakan Zionisme mendapat tantangan dari kaum Yahudi sendiri yang berpendapat bahwa (1) hanya Tuhan yang dapat mengatur tempat tinggal penganut Yahudi; (2) Yahudi adalah agama, bukan kelompok bangsa. Albert Einstein (1879 – 1955) adalah ilmuwan yang tidak menyetujui berdirinya negara Yahudi. Walaupun mendapat tantangan penganut Yahudi sendiri dan mayoritas bangsa-bangsa di dunia gerakan Zionisme yang dipelopori Herzl tetap berjalan.
Setelah gagal membujuk Sultan Abdul Hamid II untuk mau menyerahkan tanah Palestina yang di akhir abad ke-19, masih berada di wilayah kesultanan Turki Utsmani, maka dilancarkanlah makar besar-besaran agar Palestina dapat dikuasai. Caranya, antara lain:
1.      Menghancurkan Kesultanan Turki dari dalam dengan menyusupkan agen Zionis yang bernama Musthafa Kamal Pasha dan jatuhnya Kesultanan Turki pada tahun 1924.
2.      Mengirimkan Thomas Edward Lawrence (1888 – 1935), perwira menengah Inggris berdarah Yahudi merayu Dinasti Kerajaan Saudi untuk memberontak (bughat) terhadap kesultanan Turki Utsmani. Lawrence berhasil sehingga diberi gelar di belakang namanya "al-Arabia". Maka berdirilah kerajaan Arab Saudi berkat orang Yahudi ini.

Dengan runtuhnya Kesultanan Turki Utsmani maka tidak ada kekuatan besar yang dapat menghalangi keinginan mereka. Tepat 50 tahun setelah Kongres Pertama mereka, berdirilah negara Yahudi yang bernama Israel pada 14 Mei 1948. Kaum Zionis juga menetapkan wilayah kekuasaan Yahudi mulai dari permukaan laut Mesir sampai wilayah Palestina. Memanjang dari daerah Akka hingga Laut Mati (wilayah Jordania) dan sebelah Selatan Laut Mati hingga Laut Merah.

Keputusan lain yang dihasilkan dalam Kongres Zionis di Bussel adalah apa yang disebut dengan PROTOKOLAT Pemimpin Zionis. Protokolat berarti ketetapan-ketetapan atau hasil-hasil beberapa pertemuan, yang isinya antara lain:
1.      Jalan yang kita tempuh adalah tipu daya.
2.      Tidak ada jeleknya kalau anda menjadi sesorang mata-mata bahwa hal itu adalah merupakan perbuatan terpuji.
3.      Seluruh informasi dan sarana informasi harus berada di bawah kekuasaan kita. Budaya dan pers adalah dua kekuatan penting. Oleh karena itu, kita harus mendominasi pers dunia.
4.      Kita akan tetap mempunyai kekuatan selama kaum Goyim (orang non Yahudi) memperoleh makanan yang jelek dan badan mereka lemah.
5.      Para nabi telah menegaskan bahwa Allah sendiri yang menetapkan kita untuk menguasai dunia. Oleh karena itu, kita harus memiliki kemampuan untuk kepentingan itu.
6.      Kita harus melenyapkan pemikiran tentang Allah dari alam pikiran orang Kristen.
7.      Kita tidak boleh ragu untuk menyuap, menipu atau berkhianat asalkan demi tercapainya tujuan kita.
8.      Kerajaan Yahudi akan menjadi gerbang utama dunia.
9.      Kebutuhan sehari-hari akan makanan pokok, memaksa kaum Goyim untuk diam, tunduk dan pasrah kepada kita.
10.  Perjuangan kita sudah hampir tercapai, tinggal beberapa langkah lagi, maka setelah pengalaman panjang itu, Eropa akan berada di genggaman kita.


Mesjid al-Aqsha dalam Lintas Sejarah

Masjidil Aqsha adalah masjid yang menjadi kiblat pertama umat Islam sebelum mereka menghadap ke masjidil Haram. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ (144)
 “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 144)

Diriwayatkan oleh para ahli tafsir bahwa setelah umat Islam hijrah di Madinah, selama 16/17 bulan mereka melakukan shalat dengan menghadap kiblat ke Baitul Maqdis. Hal ini membuat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam merasa tidak tenang karena melakukan hal yang sama seperti orang Yahudi. Kemudian beliau minta kepada Allah agar kiblat umat Islam dipindah dari, maka turunlah ayat di atas.

Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Dzar:
ياَ رَسُو لَ اللهِ اَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ اَوَّلُ قَالَ المَسْجِدُ الحَرَامُ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ اَيٌّ قَالَ ثُمَّ المَسْجِدُ الْأَقْصَى قَالَ اَبُو مُعَاوِيَةَ يَعْنِى بَيْتُ المَقْدِسِ قَالَ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ اَرْبَعُونَ سَنَةً (وراه أحمد)
”Ya Rasulullah, mesjid apakah yang pertama dibangun di muka bumi?” Beliau bersabda, ”Mesjidil Haram.” Abu Dzar berkata, ”Saya bertanya lagi, ”Kemudian apa?” Beliau bersabda,” Kemudian Mesjid al-Aqsha.” Abu Muawiyah berkata, ”Yakni Baitul Maqdis.” Abu Dzar berkata, ”Saya bertanya lagi, ”Berapa lama antara keduanya?” Beliau bersabda, ”Empat puluh tahun.” (HR. Ahmad)
Dalam kurun waktu yang lama, bangunan itu rusak dan runtuh dimakan waktu. Adapun areal tanah sekitar mesjid al-Aqsha juga termasuk ke dalam mesjid tersebut, yang disebut dengan al-Quds al-Syarif (tanah suci yang mulia).

Ibn al-Qayyim al-Jauzi menyebutkan mesjid al-Aqsha dibangun kembali di atas pondasinya oleh Nabi Ya’qub alaihi salam dan direnovasi oleh Nabi Daud alaihi salam.   
Bangunan mesjid al-Aqsha diperbaharui oleh Nabi Sulaiman alaihi salam (tahun 960 SM). Para nabi membangun kembali mesjid al-Aqsha untuk tempat mendirikan shalat, bukan sebagai Haikal (kuil) Sulaiman seperti yang diklaim oleh kaum Zionis.       
Meir bin Douf, pakar arkeolog Israil paling terkemuka saatl ini menyebutkan bahwa di kawasan mesjid al-Aqsha tidak ditemukan sama sekali segala peninggalan yang berhubungan dengan apa yang disebut dengan Haikal Sulaiman. Bahkan yang ada adalah Kuil Raja Romawi Herodos yang telah dihancurkan oleh tentara Romawi sendiri.
Sepeninggal Nabi Sulaiman alaihi salam, akibat pelanggaran-pelanggaran bangsa Yahudi terhadap tuntunan Allah. Mesjid al-Aqsha berkali-kali dikuasai dan dirobohkan oleh musuh-musuh mereka. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya:
فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ أُولَاهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَنَا أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ فَجَاسُوا خِلَالَ الدِّيَارِ وَكَانَ وَعْدًا مَفْعُولًا .
”Maka ketika datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu (Bani Israil) hamba-hamba Kami yang mempunyai kekuatan yang besar lalu mereka merajalela di kampung-kampung dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana.” (QS. Al-Isra’: 5)

Pada masa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam, mesjid al-Aqsha dikuasi oleh kekaisaran Romawi Timur yang beragama Kristen dan dapat dibebaskan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, pada tahun 16H/636M, Sofronius, kepala rahib saat itu sangat berterima kasih atas kedatangan Islam yang dipandang membebaskan mereka dari penindasan kekaisaran Romawi. Oleh sebab itu, penyerahan kunci kota Yerusalem, tempat dimana mesjid al-Aqsha berada dilakukan langsung olehnya kepada Umara bin Khaththab yagn sengaja datang untuk menerimanya.

Setelah mengadakan pembersihan tempat-tempat yang pernah dijunjungi oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam dalam perjalanan Isra’ dan Mi’raj, Umar kemudian menetapkan peraturan yang harus diberlakukan di sana. Peraturan tersebut disebut dengan al-Ahdu Umari yang bunyinya sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم
هَذَا مَا اَعْطَى عَبْدُ اللهِ اَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ اَهْلَ اِيلِيَا مِنَ الْأَمَانِ اَعْطَاهُم أَمَانًا لِاَنْفُسِهِم وَ اَمْوَالِهِم وَلِكَنَائِسِهِم وَصَلِيْبِهِم سَقِيمَهَا وَبَرِيهَا وَسَائِرَملَِّتِهَا وَلاَ يُضَارُّ اَحَدٌ مِنْهُم لاَ يَسَعَنَّ بِإِيلِيَا اَحَدٌ مِنَ الْيَهُودِى وَ عَلَى اَهْلِ اِيلِيَا اَنْ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ كَمَا يُعْطِى اَهْلُ الْمَدَائِنِ وَعَلَيْهِم اَنْ يُخْرِجُوا مِنْهَا الرُّوْمَ وَاللُّصُوصَ فَمْنْ خَرَجَ مِنْهُم أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَبْلُغُوا مَا مِنْهُم وَمَن اَقَامَ مِنْهُم فَهُوَ آمِنٌ وَعَلَيْهِ مِثْلُ مَا عَلَى اَهْلِ إِيلِياَ مِنَ الْجِزْيَةِ وَمَن اَحَبَّ مِنْ اَهْلِ اِيلِيَا اَنْ يَسِيرَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ مَعَ الرُّومِ وَيُخَلِّى بِيعَتَهُم وَصَلِيبَهُم فَإِنَّهُم أَمِنُونَ عَلَى اَنْفُسِهِم وَ عَلَى بِيَعْتِهِم وَ عَلَى صَلِيبِهِم حَتىَّ يَبْلُغُوا مَأْمَنَهُم وَمَن كَانَ فِيهَا مِنْ اَهْلِ الْأَرْضِ فَمَن شَاءَ مِنْهُم قَعَدَ وَعَلَيْهِ مِثْلُ مَا عَلَى اَهْلِ اِيلِيَا مِنَ الْجِزْيَةِ وَمَنْ شَاءَ سَارَ مَعَ الرُّومِ وَمَنْ شَاءَ رَجَعَ إِلىَ اَرْضِهِ وَاِنَّهُ لاَ يُؤْخَدْ مِنْهُم شَيْئٌ حَتىَّ يُحْصَدَ حَصَادُهُمْ وَ عَلَى مَا فِي هَذَا عَهْدُ اللهِ تَعَالَى وَذِمَّتُهُ وَذِمَّةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذِمَّةٌ خُلَفَاءَ الرَّاشِدِين وَذِمَّةِ الْمُؤْمِنِينَ اِذَا اُعْطوُا الَّذِي عَلَيهِمْ مِنَ الْجِزْيَةِ.
شَهَدَ عَلَى ذَلِكَ خَالِدُ بْنُ الْوَالِدِ - عَمْرُو بْنُ الْعَاص – عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ – مُعَاوِيَةُ بْنُ اَبِى سُفْيَانَ.

Bismillahirrahmanirrahim
“Inilah jaminan keamanan yang diberikan oleh hamba Allah, Umar Amir al Mu’minin, terhadap penduduk Iliya:
Aku memberikan jaminan keamanan bagi jiwa raga dan harta benda mereka, untuk gereja-gereja serta tiang-tiang salib merek, yang sakit maupun yang sehat, serta seluruh tradisi kepercayaan mereka.Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki atau dihancurkan, tidak akan dikurangi ataupun diubah. Tidak akan dirampas salib maupun harta benda mereka, walaupun sedikit. Mareka tidak akan dimusuhi kerena keyakinan agamanya, dan tidak akan diganggu atau diancam seorangpun dari mereka. Dan tidak diizinkan bangsa Yahudi untuk tinggal bersama mereka di Iliya, meskipun hanya satu orang. Terhadap penduduk Iliya, mereka harus membayar jizyah (pajak), sebagaimana pernah diberikan oleh penduduk kota Madain. Mereka juga harus mengusir bangsa Romawi dan para pencuri. Siapa diantara mereka yang keluar, dijamin aman nyawa serta hartanya, hingga mencapai tempat aman mereka. Dan siapa yang tetap tinggal diantara mereka, diapun dijamin aman. Hanya saja ia dikenakan jizyah (pajak), sebagaimana yang diwajibkan terhadap penduduk Iliya. Siapapun, diantara penduduk Iliya, bebas untuk pergi dengan jiwa dan hartanya ke pihak bangsa Romawi. Dia boleh mengosongkan rumah peribadatannya, dan membawa salib mereka. Mereka dijamin aman, atas jiwa raga, tempat ibadah, dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di tempat amannya. Siapa yang sudah ada di dalam negeri, dari penduduk asli, sebelum terbunuhnya fulan: yang mau boleh tinggal, dan harus membayar jizyah (pajak) seperti yang dikenakan atas penduduk Iliya. Dan kalau mau, dia boleh pergi bersama Romawi. Atau boleh juga dia kembali kepada keluarganya. Pada keadaan ini, tidak dipungut apapun dari mereka, sampai bisa dipanen hasil jerih payah mereka. Apa yang tertuang dalam surat perjanjian ini dilindungi oleh janji Allah, jaminan Rasul-Nya, jaminan para khalifah, serta jaminan kaum mu’minin, jika mereka memberikan jizyah (pajak) yang dikenakan atas mereka. Perjanjian ini disaksikan oleh Khalid bin Walid, ‘Amru bin ‘Ash, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.













Dore Gold menulis, di masa kekhalifahan Umar, toleransi agama dikembangkan. Berbagai larangan di zaman Romawi, misalnya memasang salib di tempat terbuka dan prosesi keagamaan pada hari Minggu Palwa dicabut. Umat Kristiani diperbolehkan kembali memasang salib di tempat terbuka dan melaksanakan prosesi keagamaan seperti pada hari Minggu Palwa, yang menikmati kebebasan beragama bukan hanya umat Kristiani melainkan juga orang-orang Yahudi. Mereka diperbolehkan untuk membangun sinagog di berbagai tempat bahkan di bawah Temple Mount. Kondisi penuh toleransi berlangsung hampir 500 tahun.

Ketika umat Islam berpecah-belah, mesjid al-Aqsha kembali dikuasai oleh orang-orang Kristen melalui Perang Salib I pada tahun 492H/1099M. Pada saat Pasukan Salib memasuki Yerusalem, sambil menyanyikan himne-himne pujian, mereka membongkar kedai-kedai, menerobos pintu rumah dengan paksa, membongkar dan membantai setiap orang yang mereka temui, laki-laki, perempuan, orang tua, anak-anak.

Kaum muslimin menuju mesjid al-Aqsha dengan harapan melakukan pertahanan terakhir. Namun pasukan Salib kemudian menyerang mesjid kedua paling suci di dunia Islam itu dan membantai seluruh kaum muslimin yang ada di dalamnya sehingga mesjid al-Aqsha menjadi danau darah kaum muslimin. Salah satu laporan yang dikirimkan kepada Paus Urbanus II, pemrakarsa Perang Salib berbunyi, ”Kalau paduka ingin mendengar bagaimana kami memperlakukan musuh-musuh kita di Yerusalem, ketahuilah di portico dan haikal Sulaiman, kami berkuda di atas darah najis kaum Sarasen (muslim) yang tingginya mencapai sampai ke atas lutut kuda-kuda kami.”

Menurut Dr. Abdullah Nasih Ulwan, faktor utama yang menyebabkan keberhasilan kaum Salib merebut mesjid al-Aqsha dan sekitarnya dari tangan kaum muslimin adalah kondisi kaum muslimin sendiri yang diselimuti perpecahan dan saling menghantam, bertikai dan jiwa-jiwa permusuhan. Ketika pasukan Salib sedang sibuk mengerahkan seluruh tenaganya merebut mesjid al-Aqsha, Muhammad bin Maliksyah as-Saljuki justru sibuk memerangi saudaranya sendiri atas perintah sang ayah yang bernama Bur Kiyarug. Sementara itu raja-raja Syam saling membunuh antara satu dan lainnya.

Sejak tahun 1099 – 1187M, Yerusalem berada di bawah kekuasaan Kristen. Lalu muncul Sultan Shalahuddin Yusuf al-Ayyubi yang dapat merebut kembali mesjid al-Aqsha. Ia mengulang kembali sejarah Khalifah Umar bin Khaththab dalam membebaskan mesjid al-Aqsha. Ia juga memperlakukan penduduk Yerusalem yang beragama Kristen berbeda dengan perlakukan Pasukan Salib terhadap umat Islam ketika mereka menaklukkan Yerusalem. Shalahuddin memberi tenggang waktu selama 40 hari bagi Pasukan Salib yang berasal dari Eropa untuk meninggalkan Yerusalem bersama keluarganya dengan membayar tebusan. Laki-laki 10 dinar, wanita 5 dinar dan anak-anak 2 dinar (1 dinar pada tahun ini (2011) kurang lebih senilai dengan Rp 1,9 juta), sedang yang tidak mampu, dijadikan sebagai tawanan. Pada Jumat pertama, paska pembebasan mesjid al-Aqsha oleh Shalahuddin yang bertepatan dengan tanggal 27 Rajab 583H/ 12 Oktober 1187M, Muhyiddin bin Az-Zaki, Qadhi Damaskus yang bertindak sebagai khatib saat itu, mengingatkan kesucian al-Aqsha dengan mengatakan, ”Rumah suci ini adalah tempat ayah kalian Ibrahim, tempat Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wasallam diangkat ke langit, kiblat kalian saat shalat pada permulaan Islam. Ia adalah tempat kediaman para nabi, idaman para wali, makam para rasul, tempat turun wahyu dan tempat turun perintah dan larangan. Disini tempat manusia berkumpul di hari kiamat dan tempat yang akan menjadi tempat berlangsungnya kebangkitan.”

Dalam periode yang sangat lama kurang lebih satu milenium, Yerusalem berada dalam wilayah Islam sampai pada akhir Perang Dunia I di awal abad 20. Ketika umat Islam kembali berpecah-belah setelah hancurnya kesultanan Turki Utsmani, Yerusalem dapat dikuasai oleh Inggris, yang kemudian menyerahkannya kepada kaum Zionis untuk dijadikan sebagai negara Yahudi.


Kesatuan Umat sebagai Kunci Membebaskan al-Aqsha

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ .
"Dan berpeganglah kamu sekalian dengan tali Allah seraya berjama'ah dan janganlah berfirqah-firqah. Ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu bermusuh-musuhan maka Ia menjinakkan antara hatimu lalu menjadilah kamu karena ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka lalu Ia menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." (QS. Ali 'Imran: 103)

Menurut Ibn Ishak dan Abu Syaikh dari Zaid bin Aslam, asbab nuzul ayat di atas adalah sebagai berikut:
مر شاس بن قيس اليهودى وكان شيخا عظيم الكفر, شديد الضغن للمسلمين على ملأ من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم من الأوس والخزرج في مجلس جمعهم يتحدثون فيه فساءه ما هم عليه من الاتفاق والألفة وصلاح ذات البين على الإسلام بعد الذي كان بينهم من العداوة
في الجاهلية فأراد هذا الفاجر تجديد الفتنة بينهم فقال: والله مالنا معهم إذا اجتمع ملؤهم بها من قرار فأمر فتى شابا معه من اليهود فقال له: اعمد إليهم و اجلس معهم ثم ذكر هم يوم بعاثو و أنشدهم بعض ما كانوا يتقا ولون فيه من الأشعار, وكان يوم بعاث اقتتلت فيه  فيه الأوس والخزرج وكان الظفر فيه للأوس, ففعل الشاب ما أمره به شاس, فلم يزل بهم حتى حميت نفوس القوم, وغضب بعضهم على بعض, وتثاوروا, فقال كا فريق منهم: السلاح السلاح, وتواعدوا على الحرة, فخرجوا إليها و أخذوا السلاح معهم, وانضمت الأوس بعضها إلى بعض, والخزرج كذلك, واصطفوا للقتال , فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم  فخرج  إليهم فيمن  معه من المهاجرين حتى جاءهم ووقف بين صفيهم فقال يَا مَعْشَرَ المُسْلِمِينَ. اَللهَ. اَللهَ اَبِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةَ وَ أَنَا بَيْنَ اَظْهُرِكُمْ بَعْدَ إِذْ هَدَاكُمُ اللهُ لِلْأِسْلاَمِ وَ اَكْرَمَكُمْ بِهِ وَ قَطَعَ عَنْكُمْ أَمَرَالْجَاهِلِيَّةِ وَ اسْتَنْقَذَكُمْ بِهِ مِنَ الْكُفْرِ وَ اَلَّفَ بِهِ بَيْنَكُمْ تَرْجِعُوْنَ إِلىَ مَا كُنْتُمْ عَلَيْهِ كَفَارًا.

 فعرف القوم حينئد أنها نزغة من الشيطان, وكيد من عدوهم لهم. فندم الجميع على ما كان منه, وألقوا السلاح من أيدهم, يبرح رسول الله صلى الله عليه وسلم مقامه حتى نزلت عليه هذه الآيات فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهم , ورفع بها صوته, فلما سمعوا صوته استمعوا له, وأنصتوا لقراءته, فلما فرغ من القراءة ألقى كل فريق سلاحه وعانتى بعضهم  بعضا وجعلوا يبكون, ثم انصرفوا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم سامعين, قال جابر بن عبد الله:  وَاللهُ مَا رَاَيْتُ يَوْمًا اَقْبَحَ اَوَّلاً وَ اَطْيَابُ آخِرًا مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ

Ketika menafsirkan kalimat ولا تفرقوا (dan janganlah kalian berfirqah-firqah), Ibn Katsir berkata:
أَمَرَهُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَنَهَاهُمْ عَنِ التَّفَرَّقَةِ.
”Allah memerintahkan mereka untuk berjama’ah dan melarang mereka berfirqah-firqah.”
Kemudian beliau menukilkan hadits:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاَثاً يَرْضَى لَكُمْ اَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَ اَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَ اَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلاَهُ اللهُ أَمْرَكُمْ وَ يَسْخَطُ لَكُم ثَلاَثًا قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ (رواه مسلم)
”Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam bersabda, ”Sesungguhnya Allah ridha kepada kamu tiga perkara dan benci kepada kamu tiga perkara. Ridha kepada kamu apabila kamu menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu dan kamu berpegang teguh kepada tali Allah seraya berjama’ah dengan tidak berfirqah-firqah dan kamu menasehati orang yang diserahi oleh Allah untuk mengatur urusanmu. Dia benci kepada kamu tiga perkara yaitu berbicara tanpa dasar, dan banyak bertanya serta menghambur-hamburkan harta.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud berjama’ah adalah bersatunya umat Islam di bawah seorang pimpinan (Imaam atau Khalifah).

وقد رسم رسولو الله صلى الله عليه وسلم المنهج الحق يجب ان يكون عليه المسلم عند تفرق الكلمة وتثتب الرأي واراد ان يصلح ذات بينه فاوجب على المسلم ان يلزم جماعة المسلمين وإمامهم وان يدع الفرق كلها إلا التي فيما الإمام. وذلك فيما حدت به حذيفة بن اليمان رضي الله عنهما صاحب سر رسول الله صلى الله عليه وسلم . فقد روي البخاري ومسلم من طريق أبي إدريس الخولانى قال سمعت حديفة بن اليمان يقول كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ نَعَمْ فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ فَقُلْتُ هَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا قَالَ نَعَمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا تَرَى إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ فَقُلْتُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى أَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ
وفي لفظ مسلم من طريق ابى سلام قال حديفة اليمان قلت يا رسول الله انا كنا بشر فجاء الله بخير فتخن فيه فهل من وراء هذ الخير من شر؟ قال نعم .قلت هل وراء ذلك الشر خير؟ قال نعم قلت كيف؟ قال يكون بعدي أئمة لا يهتدون يهداى ولا يستنون بسنتي وسيقوم فيهم رجال قلوبهم قلوب الشياطين في جثمان أنس. قال قلت كيف أصنع يا رسول الله إن ادركت ذلك؟ تسمع وتطيع للأمير وإن ضرب طهرك وأخد مالك فا سمع و اطع.
قال الطباري: والصواب ان المراد من الخير لزوم الجماعة الذين في طاعة من اجتمعوا على نأميره فمن نكث بيعته خرج عن الجماعة. قال: وفي الحديث أنه متى لم يكن للناس إمام فافترق الناس اخزابا فلا يتبع احدا في الفرقة ويعتزل الجميع إن استطاع ذلك خشية من الوئوع في الشر.
وبهذا يتضع بمالا مجال للشك أن الفرقة الناجية هي من كانت مع جماعة المسلمين و إمامهم. فالزم أيها المسلمون المنهج النبوة والخلافة الرشيدة لتعل مشكلات المسلمين ويحرر الاقصى و فلسطين حالية
و الله اعلم بالصواب.

Hanya dengan berjama’ah, umat Islam dapat merebut kembali mesjid al-Aqsha dari musuh-musuhnya sebagaimana yang telah terbukti pada masa Umar bin Khaththab dan Sultan Shalahuddin al-Ayyubi. Dr. Abdullah Nasih Ulwan menjelaskan bahwa sebelum membebaskan mesjid al-Aqsha, Sultan Shalahuddin al-Ayyubi bekerja keras menyatukan umat Islam di Syam, Yaman, Mesir, Burqah, dan sebagainya. Setelah mereka bersatu di bawah kepemimpinannya maka mesjid al-Aqsha dapat dibebaskan setelah kurang lebih 90 tahun di bawah kekuasaan  kaum Salib.

Hal ini juga dirasakan umat Islam ketika mereka bersatu di bawah Dinasti Turki Utsmani. Dalam sejarahnya yang panjang selama hampir 700 tahun (1299 – 1922), umat Islam dapat memimpin dunia, bahkan bangsa Yahudi musuh Islam paling keras, mereka dilindungi oleh umat Islam. Selama lebih dari 500 tahun, Dinasti Utsmani menjadi surga bagi pengungsian Yahudi yang diusir dan dibantai oleh kaum Kristen Eropa. Namun keharmonisan itu berakhir menyusul kemunculan gerakan Zionis Yahudi pada abad ke-19 yang memaksakan kehendak untuk mendirikan negara Yahudi di bumi Palestina.

Melalui lobi Yahudi, gerakan Zionis di bawah pimpinan Theodore Herzl dengan berbagai cara, mereka meminta kepada Sultan Hamid II untuk menyetujui pendirian negara bagi Yahudi di Palestina. Namun Sultan menjawab dengan tegas, ”Saya tidak dapat menjual, walaupun sejengkal tanah ini (Palestina), yang bukan milikku, tetapi milik rakyatku. Rakyatku telah memenangkan kesultanan ini dengan bertempur untuknya, dengan mengucurkan darah mereka dan menyuburkan tanah ini dengan darah mereka. Kami akan melindungi tanah ini dengan darah kami sebelum kami mengizinkannya dirampas dari kami. Turki Utsmani bukanlah milikku tetapi untuk rakyat Turki. Saya tidak dapat memberikan bagian manapun dari tanah ini. Silakan Yahudi menabung milyaran (uang) mereka. Jika kekhalifahanku sudah terbagi-bagi, mereka mungkin akan mendapatkan Palestina tanpa imbalan.”

Pada kesempatan lain, Sultan Abdul Hamid II berkata, ”Mengapa kami harus melepaskan al-Quds?... Sesungguhnya al-Quds adalah bumi milik kami selamanya. Dan ia akan tetap demikian, yaitu sebagai bagian dari kota-kota suci kami yang ada di bumi Islam. Karena itu, al-Quds harus tetap bersama kami.”

Namun harapan Sultan Abdul Hamid II untuk tetap mempertahankan al-Quds itu pupus bersamaan dengan diruntuhkannya Dinasti Turki Utsmani oleh konspirasi Zionis Yahudi melalui tangan Musthafa Kamal Pasha. Hertzel mengatakan pada Konferensi Zionis Internasional I di Basel (1897): "Pembebasan Palestina oleh bangsa Yahudi sangat tergantung dengan hancurnya Khilafah Utsmaniyah." Dengan runtuhnya Dinasti Turki Utsmani, tidak ada kekuatan yang dapat mempersatukan dan melindungi umat Islam secara menyeluruh. Akhirnya satu per satu wilayah Islam dikuasai oleh musuh-musuhnya termasuk al-Quds dapat dikuasai oleh Zionis Israil.

Inilah bukti bahwa hanya dengan berjama’ah (bersatu di bawah seorang Imam/ Khalifah) maka Islam dapat mengembalikan mesjid al-Aqsha dan mempertahankannya dari tangan-tangan orang yang tidak berhak yang ingin menguasainya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Maraji’
1.      Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim, Toha Putra, Semarang, t.t.
2.      Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Islam, Cet. 2, 1981
3.      Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari, Darul Fikr, t.t.
4.      An-Nawawi, Syarh Muslim, Dahlan Bandung, t.t.
5.      Al-Mawardi, Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, Al-Nas’ani al-Halabi, 1326 H.
6.      Muhammad Al-Khudri, Itmam Al-Wafa’, Maktabah Tsaqafiyah, Beirut, 1402H.
7.      Yusuf Qaradlawi, Al-Ummah Al-Islamiyah Haqiqah Al Wahm, Maktabah Wahbah
8.      ______________, Distorsi Sejarah Islam, terj. Arif Munandar Riswanto, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Cet. Ke-1, 2005
9.      Abdul Fatah Qadli, Ashabun Nuzul, Darun Nadwah, Beirut, 1408 H.
10.  Wali Al-Fattaah, Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah, Amanah, Bogor, 1415 H.
11.  Husein bin Muhammad bin Ali Jabar, Menuju Jama’atul Muslimin, Terj. Aunur Rafiq, Rabbani Pers, Jakarta Cet ke-3, 1993