Friday, June 21, 2013

Makalah Ilmu Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang

Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas Di era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah mengenai keterkaitannya HAM serta Pendidikan untuk anak-anak. Maka dengan ini penulis mengambil judul “ ANAK-ANAK  JUGA MANUSIA “ ( Hak Anak untuk memperoleh perlindungan, Perhatian dan pendidikan yang layak ).

1.2              Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM Pendidikan tentang Anak saja.

BAB II


2.1              Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
2.1.1        Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2.1.2        Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

2.1.3        Pentingnya pendidikan bagi anak usia dini

Hak anak sama pentingnya dengan hak asasi manusia pada umumnya, Upaya  pemenuhan hak anak  dalam rangka meningkatkan  kualitas  hidup  anak,baik  perempuan dan laki-laki yang berusia 0-18 tahun, merupakan tujuan seluruh karya pelayanan. Di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia, hak asasi anak atas pendidikan dan perlindungan anak sering  kali masih terabaikan. bukan hanya tidak dipenuhi  hak-haknya, anak-anak  bahkan  sering  mengalami  kekerasan, baik  secara  fisik, emosional,  maupun  seksual,  yang bahkan dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung  jawab  terhadap kehidupan dan kesejahteraan  anak. Tidak sedikit anak diperdaya dan dijerumuskan ke dalam deraan praktik perdagangan manusia. Banyak anak yang  terperangkap dalam situasi berbahaya dan traumatis, seperti konfik bersenjata, ketergantungan pada obat-obatan terlarang, keterbatasan akses terhadap pangan yang cukup, pendidikan yang layak, dan ancaman penyakit-penyakit mematikan yang  sebenarnya dapat dicegah. Inisiatif pemerintah dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan perlu disinergikan. anak usia dini (3-6 tahun) harus mendapatkan pendidikan berkualitas di rumah dan  secara berkelompok di komunitasnya, baik formal maupun informal. Anak juga harus diberikan ruang dan kesempatan untuk menyuarakan gagasan dan pendapatnya tentang bentuk pendidikan yang diharapkan. Pendidikan Usia Dini dan Kualitas Pendidikan Dasar Pada tahun 2007, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia  menempati  urutan  ke - 107  dari  177 negara. Rendahnya IPM amat dipengaruhi oleh keterbatasan akses, efisiensi  sistem,  dan  kualitas  pendidikan  bagi  anak-anak baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan. Data Departemen Pendidikan Nasional tahun 2006 mencatat baru 43 persen  anak memperoleh  akses terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), baik melalui jalur formal, non formal, dan informal. Pada tahun sebelumnya, UNESCO melaporkan  angka partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Indonesia termasuk paling rendah di dunia. Hanya 20 persen dari  sekitar 20 juta  anak usia 0 - 8 tahun dapat menikmati PAUD. Dunia  internasional mendefinisikan PAUD sebagai pendidikan bagi anak usia 0 - 8 tahun, sedangkan di Indonesia kategori PAUD berlaku bagi anak usia 0 - 6 tahun.

Sehubungan dengan program wajib belajar sembilan tahun, walau Angka Partisipasi Murni (APM) Sekolah Dasar pada tahun 2007 telah mencapai 96 persen, ternyata Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Lanjutan Pertama hanyalah 63 persen. Ini berarti masih tingginya angka putus sekolah. Diperkirakan  lebih  dari  600  ribu  anak  putus  sekolah setiap  tahunnya.  Padahal,  tahun  2008  merupakan  tahun terakhir  pencapaian  target  penuntasan  program  wajib belajar.  Minimnya sarana  pendidikan,  seperti  banyaknya bangunan sekolah yang rusak, mahalnya  harga  buku-buku pelajaran, ketidakseimbangan antara rasio siswa-guru, rasio siswa-kelas,  rasio  kelas-ruang  kelas,  rasio  laboratorium-sekolah, rasio perpustakaan-sekolah, kurang diberdayakannya potensi lokal (budaya/teknologi), terbatasnya kualifikasi guru, serta rendahnya partisipasi masyarakat berkontribusi signifikan pada rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Dibutuhkan kepedulian dan dukungan berbagai pihak untuk dapat membenahinya.

2.1.4        Anak- anak  Juga Manusia ( Hak Anak untuk memperoleh perlindungan, Perhatian dan pendidikan yang layak )

Anak mempunyai hak sepenuhnya untuk berperan serta dalam setiap hal yang mempengaruhi diri dan kehidupannya. Namun sering kali kenyataan tidak berbicara demikian. Pandangan  anak  cenderung  diabaikan  dan  pendapat  anak dibungkam.

Anak-anak kerap hanya dianggap sebagai obyek dan pemanfaat dari perlindungan orang dewasa, bukan se-bagai pemegang hak yang harus berjuang untuk mewujudkan pemenuhan hak-haknya. Karena itu ruang dan kesempatan anak untuk berpartisipasi pun dibatasi. Pengakuan terhadap hak partisipasi anak bukan berarti melepaskan  tanggung  jawab orang dewasa dalam upaya bersama memenuhi hak anak. Adanya jaminan terhadap hak partisipasi anak justru membuka peluang dan kesempatan bagi orang dewasa untuk membangun dialog, bertukar gagasan, dan kerja sama dalam posisi setara guna mendorong anak untuk secara kritis dan sadar mengutarakan pendapat mengenai  kehidupan  serta  membangun  strategi  bagi  perubahan dan perwujudan hak mereka.

Anak juga diberikan ruang dan kesempatan untuk menyuarakan gagasan dan pendapatnya tentang bentuk pendidikan yang diharapkan. Memperkuat perlindungan anak dalam berbagai bentuknya misal :  pengabaian, penyiksaan, maupun bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Diperlukan juga  penguatan kemampuan pencegahan dan penanganan  kekerasan berbasis masyarakat dan pengembangan sistem rujukan penanganan kekerasan pada anak.Penyediaan informasi yang tepat dan benar tentang HIV dan AIDS dan pembekalan pengetahuan dan keberanian bagi anak untuk berkata tidak terhadap perilaku berisiko tinggi yang memungkinkan terjadinya penularan HIV. Anak dilibatkan sepenuhnya dalam setiap pengambilan keputusan menyangkut  kehidupan, tumbuh-kembang, dan perlindungan hak asasinya  sesuai dengan tahapan usia dan  tingkat kematangannya serta memperhatikan norma-norma yang berlaku.

Penghentian Kekerasan pada Anak Pada tahun 2006, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setiap dua menit terjadi kasus kekerasan pada anak di Indonesia. KPAI menyatakan kasus kekerasan pada anak terus menunjukkan peningkatan pada tahun-tahun terakhir. Masih kuatnya pandangan masyarakat bahwa anak adalah mutlak kepunyaan orangtua dan masih dipraktekkannya budaya kekerasan sebagai alat dan dalih untuk mendidik dan mendisiplinkan anak membuat kasus kekerasan pada anak masih terus terjadi secara luas. Banyak sekali kasus-kasus kekerasan yang tak pernah muncul ke permukaan karena dianggap hal yang lumrah dan hanya merupakan urusan ‘dalam negeri’ keluarga yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2.2              Contoh Kasus Pelanggaran HAM pada Anak
1. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2. Pada  banyak  kasus,  bukan  hanya  tidak  dipenuhi  hak-haknya, anak-anak juga sering mengalami kekerasan, baik secara fisik, emosional,  maupun  seksual/ Sodomi.
3. praktik  perdagangan  manusia/anak  dan  manipulasi  identitas.


BAB III
PENUTUP


3.1              Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali anak-anak. sesuai dengan kiprahnya, Anak adalah generasi Bangsa yang harus kita jaga dan diperhatikan baik tentang pendidikannya maupun tentang perlindungannya. Setiap anak mempunyai hak yang sama yaitu keinginan agar HAM-nya dapat terpenuhi (perlindungan, Perhatian dan pendidikan& kehidupan ya yang layak ). HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadits maupun dalam praktik kehidupan umat Islam sehari-hari. Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri dengan tanpa Mengabaikan HAM orang lain terutama anak-anak, jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

3.2              Saran
Dalam pembuatan makalah ini saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan  yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan serta pengalaman, oleh karena itu  saran dan kritik yang bersifat membangun sangat saya harapkan.

DAFTAR PUSTAKA

-         Zuhri, Muhibidin, 2002,  Penegakan HAM Dalam Era Transisi, CV : Citra Total Estetik
-         Buku Pkn Kelas X  Kurikulum 2004
-         www.worldvision.or.id  World Vision International Indonesia
-         http://www.docstoc.com/docs/7835067/PKn-HAM dan Pendidikan Anak usia Dini


0 komentar:

Post a Comment